Munaslub Partai Golkar

Syahrul dan Indra Tetap Lolos Tanpa Setoran Rp 1 M

Meski tidak menyumbang Rp 1 miliar, Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo tetap diloloskan menjadi calon ketua umum Partai Golkar

Editor: soni
Tribunnews
Sembilan Kandidat Bakal Calon (Balon) Ketua Umum DPP Partai Golkar Ade Komarudin (kiri), Airlangga Hartato (kedua kiri), Aziz Syamsudin (ketiga kiri), Mahyudin (keempat kiri), Indra Bambang Utoyo (tengah), Priyo Budi Santoso (keempat kanan), Setya Novanto (ketiga kanan), Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) dan Watty Amir (kanan) berfoto bersama usai mengikuti acara Sosialisasi Para Balon Ketua Umum DPP Partai Golkar oleh Panitia Pengarah (SC) Munaslub Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (2/5/2016). Sosialisasi tersebut diikuti oleh keseluruh para bakal calon ketua umum Partai Golkar dan mengambil tema Solid Terkonsolidasi, Efektif Mengemban Misi, Berjaya Dikala Pemilu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Meski tidak menyumbang Rp 1 miliar, Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo tetap diloloskan menjadi calon ketua umum Partai Golkar.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Steering Committee (SC) Munaslub Golkar, Nurdin Halid setelah menggelar rapat internal.

"Karena sumbangan tidak mengikat maka tidak bisa menjadi dasar kepada bakal calon. Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo belum penuhi sumbangan, karena sumbangan tidak mengikat maka calon jadi delapan yang disahkan," kata Nurdin di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu (7/5/2016).

Delapan calon ketua umum Golkar itu adalah Aziz Syamsuddin, Mahyudin, Setya Novanto, Ade Komarudin, Airlangga Hartarto, Syahrul Yasin Limpo, Indra Bambang Utoyo dan Priyo Budi Santoso.

Nurdin menjelaskan, ‎Steering Committee Munaslub telah menetapkan dua kriteria ‎dalam menjaring calon ketua umum yakni objeektif dan subjektif.

Penilaian Objektif tidak dapat ditambah dan dikurang harus sesuai norma dan AD/ART partai, sementara Subjektif terkait dengan kebijakan SC.

"‎SC sudah putuskan semula canangkan pendaftaran iuran Rp 1 miliar kita ubah jadi sumbangan," ujarnya.

‎Masih kata Nurdin, dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik memang tidak ada uang pendaftaran yang ada ‎hanyalah iuran dan sumbangan.

Dikatakannya, sumbangan dalam AD/ART Partai Golkar tidak mengikat.

"Pembebanan Rp 1 miliar bakal calon tidak mengikat.‎ Ini bukan kewajiban tapi sumbangan sukarela," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved