Siswi SD Diperkosa dan Dibunuh
Cegah Kejahatan Anak, Bupati Chusnunia Anggap Hukuman Kebiri Saja Tak Cukup
"Pemerintah harus membuat payung hukum yang komprehensif. Tidak cukup hanya hukuman kebiri," ujar dia.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUKADANA - Adanya kasus pemerkosaan berujung tewasnya Ms (10), siswi SD Lampung Timur (Lamtim), Bupati Lamtim Chusnunia Chalim mengatakan, Indonesia sudah darurat kejahatan terhadap anak.
Menurut dia, aturan yang komprehensif perlu ada untuk menangani kejahatan terhadap anak.
"Ada kasus Yuyun. Sekarang ada kasus Ms. Di beberapa daerah, juga terjadi. Ini kondisinya, Indonesia sudah darurat kejahatan anak," jelas perempuan berjilbab yang biasa disapa Nunik itu, Minggu (8/5/2016).
BACA JUGA: Gadis 10 Tahun Ini Diduga Diperkosa, Kemudian Dicekik Hingga Tewas
Menurut Nunik, hukuman kebiri dan mengekspose muka pelaku ke media bukanlah solusi tepat, untuk mengurangi angka kejahatan terhadap anak.
"Pemerintah harus membuat payung hukum yang komprehensif. Tidak cukup hanya hukuman kebiri," ujar dia.
Menurut Nunik, untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan terhadap anak, hal itu bisa diawali dari level keluarga.
Nunik menerangkan, orangtua harus mengawasi anak selama di rumah dan di lingkungan pergaulannya.
Aparat desa juga, tutur Nunik, berperan penting. Pemerintah desa harus menggalakkan gotong royong menjaga keamanan desa, agar tidak terjadi kejahatan terhadap anak.