Syarif Hidayat: Jika Hasil MK Ditolak Herman HN Harus Legowo
Karena menurutnya hal itu sudah sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pendidikan menengah diambil pemerintah provinsi (Pemprov).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Syarif Hidayat berharap Wali Kota Bandar Lampung Herman HN bisa legowo jika mahkamah konstitusi (MK) tak mengabulkan terkait pengelolaan bina lingkungan (Biling) oleh pemkot.
Karena menurutnya hal itu sudah sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pendidikan menengah diambil pemerintah provinsi (Pemprov).
"Jadi jika dikabulkan ya kita harus bersyukur, tapi jika tidak dikabulkan MK kita juga harus menjalankan program tersebut," kata Syarif Hidayat Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Herman HN, Selasa (10/5).(byu)
Berita Terkait