Syarif Hidayat: Jika Hasil MK Ditolak Herman HN Harus Legowo

Karena menurutnya hal itu sudah sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pendidikan menengah diambil pemerintah provinsi (Pemprov).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Syarif Hidayat. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Syarif Hidayat berharap Wali Kota Bandar Lampung Herman HN bisa legowo jika mahkamah konstitusi (MK) tak mengabulkan terkait pengelolaan bina lingkungan (Biling) oleh pemkot.

Karena menurutnya hal itu sudah sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pendidikan menengah diambil pemerintah provinsi (Pemprov).

"Jadi jika dikabulkan ya kita harus bersyukur, tapi jika tidak dikabulkan MK kita juga harus menjalankan program tersebut," kata Syarif Hidayat Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Herman HN, Selasa (10/5).(byu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved