Bupati Tuba Bakal Larang Budi Daya Tebu PT BNIL

Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak menyatakan akan menjalankan hasil putusan Pansus DPRD untuk menyetop segala aktivitas PT BNIL

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak menyatakan akan menjalankan hasil putusan Pansus DPRD untuk menyetop segala aktivitas PT BNIL dalam berbudi daya tebu.

Menurut dia, segala aktivitas anak perusahaan Sungai Budi Group itu dianggap ilegal jika masih melanjutkan budidaya perkebunan tebu.

Sebab, menurut Hanan, sejauh ini izin usaha budidaya PT BNIL yang didalamnya menyangkut Amdal sejauh ini dianggap legal hanya untuk budidaya sawit, bukan tanaman tebu.

Ini juga diperkuat dengan putasan PT TUN Medan.

"Contoh misalnya sebuah rumah makan. Dalam beroperasi Amdalnya untuk rumah makan, kemudian rumah makan itu di robohkan dan di bangun rumah sakit. Nah jadi Amdal yang berlaku kan untuk rumah makan bukan rumah sakit. Begitulah kira-kira," terang Hanan kepada wartawan usai paripurna DPRD Tuba, Rabu (11/05).

Melalui Satker terkait, Hanan mengaku telah menyurati PT BNIL agar menyetop segala aktifitas terkair budidaya tebu.

"Sudah di surati melalui BLHD dan satu pintu. BPLHD terkait izin Amdal, dan satu pintu terkait dengan SIUP SITU sawit yang masa berlakunya sudah habis," terang Hanan. (endra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved