2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Tak Penuhi Panggilan Jaksa
Diterangkan Yadi, ketidakhadiran para tersangka dalam panggilan pertama, tanpa ada keterangan.
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, yaitu Albar Hasan Tanjung dan Budi, tidak memenuhi panggilan jaksa.
"Dua tersangka land clearing tidak memenuhi panggilan jaksa untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena itu, kami segera layangkan surat panggilan kedua," terang Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat di kantornya, Kamis (12/5/2016).
Diterangkan Yadi, ketidakhadiran para tersangka dalam panggilan pertama, tanpa ada keterangan.
Proyek pembebasan lahan Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, senilai Rp 8,7 miliar di Dinas Perhubungan Lampung tahun anggaran 2013.
Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasua) Kejati Lampung menetapkan dua tersangka, yakni Albar Hasan Tanjung (PPK) dan Budi (rekanan) dalam dugaan kasus korupsi proyek tersebut.