Tolong Jelaskan Hak Istirahat Karyawan yang Bekerja Delapan Jam Per Hari

yang kami tanyakan berapa jam hak karyawan untuk istirahat. Terima kasih.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth Disnaker Kota Bandar Lampung. Kami bekerja di suatu perusahaan selama delapan jam. Yang kami tanyakan berapa jam hak karyawan untuk istirahat. Terima kasih.

Pengirim: +6285269394xxx

Diluar 40 Jam Selama Satu Minggu

Kami jelaskan bahwa terkait ketentuan jam kerja bahwa ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam dua sistem sesuai ketentuan pada Pasal 77 Ayat 1 UU No 13/2003 yang mewajibkan setiap pengusaha melaksanakan ketentuan jam kerja.

1. Tujuh jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu; atau
2. Delapan jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 jam dalam satu minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur dan jika tidak bekerja maka merupakan waktu istirahat bagi pekerja.

Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved