Sudah 5 Tahun Bekerja, Diputihkan Lagi dari 0 Tahun, Pria Ini Tuntut THR
Saya bekerja lima tahun di perusahaan gas LPG tiga kilogram (kg). Saya belum diangkat menjadi karyawan tetap. Sekarang ini, ada pemutihan dan saya
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disnaker Bandar Lampung. Saya bekerja lima tahun di perusahaan gas LPG tiga kilogram (kg). Saya belum diangkat menjadi karyawan tetap. Sekarang ini, ada pemutihan dan saya dipekerjakan lagi dari 0 tahun, tanpa status dan tunjangan Hari Raya (THR) pun hilang semua untuk tahun ini.
Hal yang saya ingin tanya, apakah saya masih bisa mendapatkan hak tahunan saya?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285788696xxx
Tergantung Perjanjian Kerja
Kami jelaskan bahwa terkait persoalan tersebut, tergantung perpanjian kerja antara pekerja dan pengusaha (pemberi kerja), apakah statusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Misal, pekerja berstatus PKWT dengan lama waktu lima tahun sudah berhenti, maka berakhir hubungan kerja.
Sementara, pekerja dengan status PKWTT masih bisa meminta hak. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mendatangi Kantor Disnaker Bandar Lampung.
Saad Asnawi
Kadisnaker Bandar Lampung