Sudah 5 Tahun Bekerja, Diputihkan Lagi dari 0 Tahun, Pria Ini Tuntut THR

Saya bekerja lima tahun di perusahaan gas LPG tiga kilogram (kg). Saya belum diangkat menjadi karyawan tetap. Sekarang ini, ada pemutihan dan saya

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disnaker Bandar Lampung. Saya bekerja lima tahun di perusahaan gas LPG tiga kilogram (kg). Saya belum diangkat menjadi karyawan tetap. Sekarang ini, ada pemutihan dan saya dipekerjakan lagi dari 0 tahun, tanpa status dan tunjangan Hari Raya (THR) pun hilang semua untuk tahun ini.

Hal yang saya ingin tanya, apakah saya masih bisa mendapatkan hak tahunan saya?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285788696xxx

Tergantung Perjanjian Kerja

Kami jelaskan bahwa terkait persoalan tersebut, tergantung perpanjian kerja antara pekerja dan pengusaha (pemberi kerja), apakah statusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Misal, pekerja berstatus PKWT dengan lama waktu lima tahun sudah berhenti, maka berakhir hubungan kerja.

Sementara, pekerja dengan status PKWTT masih bisa meminta hak. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mendatangi Kantor Disnaker Bandar Lampung.

Saad Asnawi
Kadisnaker Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved