Layakkah Kerja 12 Jam Digaji Rp 1,8 Jutaan? Ini Ketentuan Jam Kerja Menurut UU
Hal yang ingin saya tanyakan, apakah sudah sesuai yang saya dapat, dan bagaimana dengan kelebihan jam kerja saya setiap harinya?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disnaker Bandar Lampung. Saya bekerja di sebuah perusahaan persero, dengan jam kerja 12 jam sehari dari pukul 08.00 WIB-pukul 20.00 WIB, dan dalam satu minggu, lima hari kerja dengan gaji Rp 1.870.000 tanpa ada tambahan, kecuali kerja di hari libur nasional ditambah Rp 75 ribu.
Hal yang ingin saya tanyakan, apakah sudah sesuai yang saya dapat, dan bagaimana dengan kelebihan jam kerja saya setiap harinya?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281367566xxx
Kelebihan Jam Kerja Terhitung Lembur
Kami jelaskan bahwa gaji yang Anda terima sudah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung. Terkait ketentuan jam kerja, itu telah diatur dalam dua sistem sesuai ketentuan pada Pasal 77 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang mewajibkan setiap pengusaha melaksanakan ketentuan jam kerja.
1. Tujuh jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu, untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
2. Delapan jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu, untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja, yaitu 40 jam dalam satu minggu. Sementara terhadap kelebihan jam kerja, perusahaan harus menghitung lembur.
Untuk lebih jelasnya, silakan mendatangi Disnaker kota agar nantinya dapat difasilitasi karena perusahaan tidak boleh menahan hak pekerja.
Saad Asnawi
Kepala Disnaker Bandar Lampung