Kakak Adik Keroyok Tentara
DPO Kasus Pembegalan Diringkus
Para pelaku biasa beraksi di Jalinteng Sumatera.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMTENG - Di waktu bersamaan, Senin(16/5), Satreskrim Polres Lampung Tengah juga meringkus Joni (21), DPO satu tahun terakhir atas sejumlah kasus pembegalan.
Ia merupakan bagian komplotan Yusuf cs yang sudah diringkus sebelumnya. Para pelaku biasa beraksi di Jalinteng Sumatera.
Pengakuan pelaku, ia terakhir menjalankan aksinya bersama tiga teman lainnya pada Februari lalu. Waktu itu mereka beraksi dengan cara memepet dan membacok korbannya dengan menggunakan golok sehingga korban terkapar.
Joni diringkus oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Lamteng, Senin (16/5) ini hari di kawasan Tulang Bawang Barat saat sedang mengendarai mobil. Polisi menjerat pelaku Joni dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(syamsir alam)
