Ongkos Haji Lampung Rp 34.127.046

Untuk pelunasan BPIH, menurut Tuti, Kanwil Kemenag Lampung masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
kemenag
Ilustrasi - Jemaah haji 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung akhirnya telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2016.

Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Lampung Istutiningsih mengatakan, dalam Kepres tersebut, khusus untuk Lampung yang masuk dalam embarkasi Jakarta, ditetapkan sebesar Rp 34.127.046. “Ya sekitar itu lah (Rp 34.127.046). Kepres sudah kami terima beberapa waktu lalu,” kata Tuti, sapaan akrabnya, Selasa (17/5).

Untuk pelunasan BPIH, menurut Tuti, Kanwil Kemenag Lampung masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Keppres tersebut. “Nanti ditindaklanjuti, diatur lebih lanjut dalam juklak, juknis dan Peraturan Menteri Agama (PMA). Jadi belum bisa ditentukan kapan pelunasannya,” ucap Tuti.

Terkait jadwal keberangkatan, Tuti menjelaskan, saat ini masih dibahas ditataran Kemenag pusat. “Jadwal pemberangkatan masih dirapatkan di Jakarta, belum ada kepastian kapan berangkat. Saat ini kabid haji kami sedang mengikuti rapat di Jakarta,” ungkap Tuti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved