Segera Disahkan, UU Penghapusan Kekerasan Seksual Akan Atur Pencegahan

Rieke menjelaskan, dalam undang-undang tersebut nantinya, akan dicarikan solusi dari pencegahan kekerasan seksual hingga pemidanaan pelaku.

Tribunnews.com
Rieke Diah Pitaloka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas 2016.

Ditargetkan, RUU tersebut akan selesai pada masa sidang VI atau masa sidang berikutnya.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyambut gembira putusan tersebut, dan akan segera merampungkan mekanisme yang diperlukan dalam merancang undang-undang tersebut.

"Saya pikir akan selesai pada masa sidang ini atau masa sidang berikutnya, tidak perlu berlama-lama, tapi juga harus komprehensif," ujarnya usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Rieke menjelaskan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah masuk daftar tunggu nomor 20, dan saat ini menjadi program prioritas untuk segera diselesaikan.

Rieke menjelaskan, dalam undang-undang tersebut nantinya, akan dicarikan solusi dari pencegahan kekerasan seksual hingga pemidanaan pelaku.

Selain itu, rancangan undang-undang tersebut akan mengatur mengenai pendampingan terhadap korban dan keluarganya.

Undang-undang itu juga diharapkan menjadi jawaban atas maraknya kekerasan seksual, yang menimpa berbagai kalangan, termasuk anak-anak.

"Ini juga bukan hanya terjadi pada perempuan, tetapi laki-laki dan anak kecil hingga dewasa. Memang sudah memprihatinkan, tapi kita sebaiknya tidak terlalu reaktif dalam menyikapi hal ini. Harus memakai pikiran yang jernih," ungkap Rieke.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved