Polisi Bentuk Tim Antikekerasan Seksual

Termasuk Orangtua, Ini Empat Bagian Tubuh Anak yang Tidak Boleh Disentuh Siapapun

Tim itu juga, menurut Hari, akan turun ke sekolah memberikan pendidikan seks usia dini.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Tim Anti-kekerasan Seksual sosialisasi di TK Kemala Bhayangkari. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, kasus kejahatan seksual anak seperti gunung es. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus kejahatan seksual anak tidak muncul.

“Faktor ketakutan anak melapor ke orangtua, orangtua malu jika melaporkan kasusnya ke polisi. Karena itulah, kasus kejahatan seksual anak ini tidak muncul, sehingga yang tampak hanya sedikit,” ujar Hari, Kamis (19/5/2016).

Untuk itu, kata Hari, Polresta Bandar Lampung membentuk tim anti-kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Tim itu, ucap dia, diharapkan mampu mengungkap kasus-kasus yang tidak muncul karena faktor ketakutan atau rasa malu tadi.

Tim itu juga, menurut Hari, akan turun ke sekolah memberikan pendidikan seks usia dini.

Hari mengutarakan, tim akan memberitahukan kepada anak-anak usia lima tahun ke atas, mengenai bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh siapapun, termasuk orangtua.

“Ada empat bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh siapapun, termasuk orangtuanya. Yaitu, di bibir, dada, pantat, dan kemaluan,” jelas Hari.

Dengan diberikan pendidikan seks usia dini, Hari berharap, anak-anak bisa memproteksi dirinya sendiri dari kejahatan seksual.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved