Berita Lampung

Bocah 15 Tahun di Lampung Tengah Ngaku ke Orang Tua Sudah Dirudapaksa Pemuda

Aksi RMD terungkap setelah orangtua korban Z menggerebek keduanya saat sedang berada di Terbanggi Ilir,

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIRUDAPAKSA PEMUDA - Foto ilustrasi. Bocah 15 Tahun di Lampung Tengah ngaku ke orang tua sudah dirudapaksa pemuda. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Bocah umur 15 tahun di Lampung Tengah jadi korban rudapaksa pemuda berinisial RMD (23) asal Kecamatan Gisting, Tanggamus.

Aksi RMD terungkap setelah orangtua korban Z menggerebek keduanya saat sedang berada di Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, pihaknya telah membantu penyerahan tersangka kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa (12/8).

"Tersangka kami serahkan ke Polres Lampung Tengah pada 12 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB usai mengakui perbuatannya telah merudapaksa anak 15 tahun asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Eko menjelaskan, aksi rudapaksa yang juga menjadi sorotan pihaknya itu bermula dari kegelisahan orangtua korban yang mencari keberadaannya setelah pergi dari rumah sejak 30 Mei 2025.

Setelah sibuk mencari keberadaan korban, kata Eko, orangtua korban kemudian mendapatkan informasi pada awal Juni bahwa korban berada di Lampung Tengah bersama seorang pria.

Sontak orangtua korban langsung menyusul korban dan membawanya pulang ke rumah pada 3 Juni 2025.

"Kepada orangtuanya, korban ini mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku. Dia menuruti kemauannya karena termakan bujuk rayu akan dinikahi oleh pelaku," kata Eko.

Kemudian, lanjut Eko, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Tengah guna penindakan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan membenarkan hal tersebut.

Devrat mengatakan bahwa tersangka saat ini diamankan guna diproses lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah UU No 01 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, jo pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved