Disdukcapil Pringsewu Kini Bisa Cetakkan KTP Elektronik Luar Domisili, Ini Syaratnya
Dia menambahkan, persyaratan untuk pencetakan KTP elektronik luar domisili tidak rumit.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Pringsewu Bisa Cetak e-KTP Luar Domisili
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu sudah bisa mencetak KTP elektronik luar domisili.
Menurut Kepala Disdukcapil Pringsewu Hasan Basri, Pringsewu merupakan satu dari dua kabupaten di Lampung yang bisa mencetak KTP elektronik luar domisili.
"Prosesnya mudah, asal mengetahui nama dan NIK (nomor induk kependudukan) bisa dilakukan pencetakannya di sini," ujar Hasan Basri, Kamis (26/5/2016).
Dia menambahkan, persyaratan untuk pencetakan KTP elektronik luar domisili tidak rumit.
Yakni, hanya mencantumkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Supaya lebih cepat, tambah Hasan, yang bersangkutan ingat dengan NIK-nya.
Meskipun tidak ingat NIK, petugas bisa melakukan pelacakan data yang bersangkutan melalui nama dan alamat. Akan tetapi, prosesnya menjadi lebih lama.
Cetak KTP elektronik luar domisili, Hasan pastikan, sudah berjalan sejak satu bulan ini.
Menurut dia, program tersebut untuk percepatan supaya seluruh warga sudah memiliki KTP elektronik semua.