SMKN 9 Bandar Lampung Ditutup

Mau Wajib Belajar 12 Tahun, Ridho: Jangan Ambil SMK

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan, penutupan SMKN 9 Bandar Lampung bertentangan dengan program wajib belajar 12 tahun.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Noval Andriansyah
Gubernur Lampung Ridho Ficardo meresmikan Gedung Sekertariat Forum CSR Lampung, Rabu (4/5/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan, penutupan SMKN 9 Bandar Lampung bertentangan dengan program wajib belajar 12 tahun.

Apalagi, jumlah sekolah di setiap jenjangnya saat ini seperti piramida. Di mana semakin tinggi jenjang pendidikan, jumlah sekolah semakin sedikit.

“Mulai dari SD banyak, SMP semakin sedikit, SMA sedikit. Bicara melindungi pendidikan, wajib belajar 12 tahun. Artinya, kebijakan pendidikan juga sinergis. Kalau di Bandar Lampung kekurangan SMP, silakan buat sekolah baru. Tetapi tidak mengambil piramida sedikit di atasnya. Jangan mengambil SMA atau SMK,” ujarnya melalui Ponsel, Kamis (26/5/2015) malam.

Menurut Ridho, jika SMA atau SMK ditutup, lulusan SMP akan kesulitan melanjutkan pendidikan.

Apalagi, SMKN 9 Bandar Lampung saat ini sudah beroperasi, memiliki siswa, izin operasi, dan guru yang memadai.

“Nanti, mereka (siswa SMP) lulus mau sekolah ke mana jika ditutup?” katanya.

Ridho mengaku, Pemkot Bandar Lampung tidak berkoordinasi dengan pemprov terkait rencana penutupan SMKN 9 Bandar Lampung.

Menurut dia, di masa peralihan pengelolaan SMA sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi, kebijakan penutupan SMK bisa dikoordinasikan terlebih dahulu.

Ridho mengaku belum mengetahui persis alasan penutupan sekolah tersebut.

“Pemkot Bandar Lampung merupakan bagian dari pemerintahan Republik Indonesia. Karena itu, kebijakan pemerintahan itu seharusnya selaras, dia harus lurus. Ketika ada program wajib belajar 12 tahun dari pemerintah pusat juga begitu,” katanya.

Menurut dia, jika memang ada alasan yang sangat mendesak untuk menutup SMKN 9, pemkot dan pemprov bisa mengkaji bersama sebelum membuat keputusan.

“Kecuali ternyata, pemkot ambil kebijakan itu (menutup SMKN 9) memiliki alasan kuat mengapa ditutup. Misalnya, ada alasan yang jauh lebih penting lagi. Mari kita telah bersama-sama (pemkot dan pemprov),” paparnya.

“Di mana logika kebijakan pendidikan pemerintah?” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved