Fatwa Haram Pencurian Listrik, Ketua MUI Lampung: Itu Sudah Benar
Ia menegaskan, dalam penjelasan hukum pidana, mencuri barang yang terlihat jelas sebuah kejahatan. Sementara, energi atau daya merupakan barang
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mendukung fatwa MUI pusat, yang mengharamkan pencurian listrik.
"Kami mendukung sekali dengan fatwa yang baru saja dikeluarkan MUI pusat, terkait soal mencuri listrik itu haram, dan fatwa itu sudah benar," ungkap Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid melalui telepon, Selasa (31/5/2016) sore.
Ia menegaskan, dalam penjelasan hukum pidana, mencuri barang yang terlihat jelas sebuah kejahatan. Sementara, energi atau daya merupakan barang bernilai.
Sehingga, energi termasuk daya juga merupakan barang, yang apabila diambil barang tersebut, yang bukan haknya, maka hukumnya haram.
"Oleh karena itu, fatwa yang disampaikan MUI pusat sudah benar adanya, karena daya listrik sama dengan barang karena memiliki nilai," terangnya.
Khairuddin menerangkan, pada prinsipnya, mengambil hak orang lain secara tidak sah, dalam hukum agama, tidak dibenarkan.
"Jadi, fatwa yang disampaikan tersebut sudah pada tempatnya. Kami nilai sudah pas, dan kami dari provinsi maupun kabupaten/kota, akan mendukungnya," ungkapnya.
Salah satu bentuk dukungan MUI Lampung, sambung Khairuddin, yakni menyosialisasikan hasil keputusan dan kebijakan MUI pusat.
"Pastinya, kami nanti akan turut membantu untuk menyosialisasikan fatwa tersebut ke masyarakat," pungkasnya.