Per 1 Juli Tarif Kereta Api Kelas Ekonomi Turun

Sebagai bagian dari penyesuaian terhadap penurunan harga bahan bakar minyak per 1 April 2016.

Editor: Reny Fitriani
ANTARA/Paramayuda
Dua petugas mengatur penumpang yang akan naik kereta ekonomi di Stasiun Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/8). 

TRIBUNLAMPUN.CO.ID, JAKARTA - Tarif kereta api kelas ekonomi turun mulai 1 Juli sebagai bagian dari penyesuaian terhadap penurunan harga bahan bakar minyak per 1 April 2016.

Penyesuaian tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik yang telah ditetapkan pada 1 April 2016.

Dalam keterangan tertulis, Jumat, Kepala Biro Komunikasi Publik Hemi Pamuraharjo mengatakan peraturan tersebut mencabut peraturan sebelumnya terkait tarif kereta kelas ekonomi, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 23 Tahun 2016 yang terbit 7 Maret 2016.

"Penurunan tarif KA kelas ekonomi antarkota yaitu pada KA jarak jauh dan jarak sedang. Untuk KA jarak jauh tarifnya mengalami penurunan sebesar Rp2.000 rupiah, sedangkan untuk jarak sedang, tarifnya turun Rp1.000," terang Hemi.

Ia mencontohkan, kereta jarak jauh seperti KA Matarmaja jurusan Surabaya Gubeng-Pasar Senen, tarifnya turun menjadi Rp109.000 dari Rp111.000 dan KA Brantas jurusan Kediri-Pasar Senen, tarifnya menjadi Rp84.000 dari sebelumnya Rp86.000.

Sementara kereta api jarak sedang seperti KA Tegal Ekspress jurusan Pasar Senen-Tegal tarifnya turun menjadi Rp49.000 dari sebelumnya Rp50.000, dan KA Siantar Ekspress jurusan Medan-Siantar tarifnya turun menjadi Rp22.000 dari sebelumnya Rp23.000.

Hemi mengatakan tarif yang sudah diatur tersebut sudah mencakup iuran dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (asuransi) yang telah diatur dalam undang-undang.

Penambahan biaya di luar asuransi ke dalam komponen tarif, dia menjelaskan, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.

"Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika memberlakukan tarif melampaui dari yang ditetapkan dalam peraturan ini," katanya.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved