Keluarga Korban Ikhlas, Apakah Kasus Hukum Pidana Bisa Dihentikan?

Apakah ada kasus pidana tertentu yang bisa diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
zoom-inlihat foto Keluarga Korban Ikhlas, Apakah Kasus Hukum Pidana Bisa Dihentikan?
net/ilustrasi
palu hakim

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Apakah ada kasus pidana tertentu yang bisa diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan? Serta, apabila sebuah kasus pidana yang sedang berjalan ternyata sudah diikhlaskan oleh keluarga korban (misal pembunuhan), apakah hal itu bisa menjadi dasar pertimbangan hakim untuk memutus bebas atau mengurangi waktu hukuman tersangka?

Terima kasih.

Pengirim: +6285292324xxx

Di Luar Delik Aduan Proses Tetap Berjalan

Kami jelaskan bahwa ada beberapa perkara pidana yang memungkinkan untuk tidak dilanjutkan prosesnya karena adanya perdamaian atau dicabutnya aduan.

Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan, atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Berikut saya kutip pembagian kategori delik aduan dalam pidana R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada halaman 88, delik aduan dibagi menjadi dua jenis yaitu:

a. Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369. Dalam hal itu, pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi, “..saya minta agar peristiwa ini dituntut.”

Karena yang dituntut itu peristiwanya, semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan itu tidak dapat dibelah.

Contohnya, jika seorang suami telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284) yang telah dilakukan istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta) jangan dilakukan penuntutan.

b. Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal 367, 370, 376, 394, 404, dan 411.

Dalam hal itu, pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu. Jadi, delik aduan itu dapat dibelah.

Misalnya, seorang bapak yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut.

Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus bersembunyi, “..saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut.”

Di luar kasus pidana di atas menurut aturan hukum yang berlaku tidak bisa dihentikan prosesnya, walaupun korban telah memaafkan.

Mengenai berat ringannya apakah hukuman pidana yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Hal itu, menurut penjelasan Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009, agar putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya.

Jadi, adanya itikad baik dengan adanya perdamaian, maka sangat memungkinkan hakim untuk dijadikan pertimbangan hakim, dalam menjatuhkan putusan.

Ajie Surya Prawira
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved