Diselidiki, Oknum PNS Bandar Lampung Terbitkan Izin Usaha Palsu

Saprodi mengatakan, pihaknya masih mengkaji proses penerbitan izin usaha tersebut.

Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandar Lampung menggandeng inspektorat untuk menindaklanjuti penyelidikan, terhadap penerbitan izin usaha palsu yang dilakukan salah seorang oknum pegawai BPMP, berinisial RA.

“Hari ini, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Bandar Lampung untuk melakukan penyelidikan, terhadap penerbitan izin yang dilakukan oleh RA,” kata Kepala BPMP Bandar Lampung Syaprodi melalui sambungan telepon, Selasa (14/6/2016).

Hingga kini, menurut Saprodi, pihaknya masih menyelidiki detail penerbitan izin palsu, atas nama Then Sin Kong, pemilik usaha Pempek dan Mi Ayam Ko Baru, di Kecamatan Tanjungkarang Timur (TKT).

Saprodi mengatakan, pihaknya masih mengkaji proses penerbitan izin usaha tersebut.

Diketahui, empat izin usaha yang dimiliki Then Shin, yakni izin gangguan (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan surat izin usaha kepariwisataan (SIUK) seluruhnya palsu

Meski memiliki tampilan mirip, jika dicermati, ada sejumlah cacat yang tampak. Seperti, detail kertas yang lebih tipis, ketiadaan hologram, dan tidak terdaftar di BPMP.

“Sekarang kami masih rapat internal. Menungggu hasil penyelidikan dari inspektorat. Nanti hasilnya, baru akan kami jabarkan setelahnya,” katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved