Es Kopi Berujung Maut

Kuasa Hukum Jessica Anggap Dakwaan Jaksa Tak Masuk Akal

"Yang mulia, kami keberatan dan mengajukan eksepsi," kata Jessica kepada majelis hakim setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Kompas.com
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin saat menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatannya, seusai jaksa penuntut umum membacakan materi dakwaan dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

"Yang mulia, kami keberatan dan mengajukan eksepsi," kata Jessica kepada majelis hakim setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Ruang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mirna Disesaki Pengunjung

Sebelum membacakan eksepsi, tim kuasa hukum Jessica sempat meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menyusun materi eksepsi. Adapun, eksepsi dibacakan oleh Sordame Purba selaku perwakilan kuasa hukum Jessica.

Dalam eksepsinya, Sordame mengungkapkan, Jessica hanyalah seorang lulusan salah satu universitas yang ada di Australia, dengan gelar strata satu (S-1), bukanlah seseorang yang melakukan tindak kriminal.

Sordame juga meragukan semua materi dakwaan jaksa penuntut umum, yang dianggap telah disusun dengan tidak cermat.

"Jessica tidak pernah ditahan di penjara karena Jessica bukanlah seorang kriminal. Jessica hanya pernah menabrak saat berada di Australia, dan disidang di pengadilan. Namun, hal itu tidak menjadikannya seorang pembunuh," tutur Sordame.

"Apakah masuk akal, Jessica sengaja naik pesawat jauh-jauh dari Australia ke Indonesia hanya untuk membunuh Mirna? Apakah masuk akal juga jika alasan Jessica membunuh Mirna hanya karena Mirna sempat minta Jessica untuk putus dengan pacarnya? Ada banyak sekali kejanggalan yang membuat kami ragu terhadap dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sordame lagi.

BACA JUGA: Isi Dakwaan Jaksa Ungkap Keheranan Mirna Saat Jessica Sudah Pesan Es Kopi Vietnam

Dia juga menerangkan, alasan Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana juga tidak masuk akal. Sordame mengungkapkan, dari mana Jessica tahu bahwa dengan adanya paper bag yang dia bawa saat berada di Kafe Olivier, sesaat sebelum Mirna meninggal dunia, dapat menghalangi dirinya dari sorotan kamera CCTV di dalam kafe.

"Lagi pula, bukan Jessica yang mengajak Mirna ke Kafe Olivier, melainkan Hani yang mengajak. Sekonyong-konyong, jaksa juga langsung menyebut Jessica menaruh sianida ke dalam kopi, tanpa dijelaskan lebih lanjut bagaimana Jessica menaruhnya. Apakah sianidanya juga berbentuk bubuk, cair, atau bagaimana? Ada missing link dalam uraian dakwaan," ujar Sordame.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved