Es Kopi Berujung Maut
Ruang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mirna Disesaki Pengunjung
Setelah tahapan itu usai, Jessica dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyelenggarakan persidangan perdana kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sidang yang mulai sekitar pukul 10.30 WIB, tampak dipenuhi pengunjung dan awak media yang meliput.
Di antara pengunjung sidang, tampak hadir ayah dari korban, Darmawan Salihan, dan suami korban, Arief Soemarko.
Pada sidang perdana, jaksa penuntut umum Ardito Muwardi membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim, yang dipimpin Kisworo.
Karena penuhnya ruang sidang, beberapa pengunjung sidang bahkan memenuhi hingga jalan menuju tempat duduk.
Beberapa polisi juga tampak berjaga di sisi ruang sidang.
Sedangkan, terdakwa kasus tersebut, Jessica Kumala Wongso, tampak mendengarkan dakwaan dengan tenang.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Proses itu berlangsung pada Jumat (27/5/2016), satu hari setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap dan layak disidangkan.
Setelah tahapan itu usai, Jessica dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.
Dalam waktu itu jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas dakwaan, untuk nantinya dibacakan pada sidang perdana dugaan pembunuhan itu.
Kasus itu bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi Vietnam bersama Jessica dan Hani di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari silam.
Belakangan diketahui, Mirna tewas akibat kopi yang dia minum, terdapat racun sianida.
Setelah menyidik kasus tersebut, pada 29 Januari, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka.
BACA JUGA: Isi Dakwaan Jaksa Ungkap Keheranan Mirna Saat Jessica Sudah Pesan Es Kopi Vietnam
Sehari berselang, karena rumahnya telah dalam keadaan gelap, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahan Jessica.
Setelah berulang kali berkas perkaranya dikembalikan karena dinilai belum lengkap, baru pada Kamis (26/5/2016), kejaksaan menyatakan Jessica sudah layak untuk disidangkan.