Sidang Korupsi Disdik Lampung

Hakim Minta Jaksa Panggil Paksa Indra Ismail

Sebab, menurut hakim, saksi tersebut sudah mangkir sebanyak tiga kali, saat JPU memintanya memberikan keterangan, terkait fakta persidangan yang

TRIBUN LAMPUNG/Wendri Wahyudi
Sidang korupsi di Disdik Lampung, Kamis (16/6/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Majelis Hakim Syamsudin meminta jaksa memanggil paksa Indra Ismail, untuk bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin di Disdik Lampung.

Sebab, menurut hakim, saksi tersebut sudah mangkir sebanyak tiga kali, saat JPU memintanya memberikan keterangan, terkait fakta persidangan yang disebut terdakwa Edwar Hakim.

Di mana, ada aliran dana proyek yang mengalir kepadanya sebesar Rp 600 juta.

"Untuk saksi Indra Ismail, panggil paksa. Nanti, kami buat surat penerapan panggil paksa," terang Syamsudin dalam persidangan, Kamis (16/6/2016).

Diketahui, perkara tersebut berawal dari proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin Lampung Rp 17,7 miliar di Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka, yakni Tauhidi (mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung), M Hendrawan (rekanan), Edwar Hakim (kasubag perencanaan), dan Aria Sukma S Rizal (wiraswasta).

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved