TOPIK
Sidang Korupsi Disdik Lampung
-
Kuasa hukum Diza Noviandi, Ahmad Handoko mengaku, pihaknya hanya sekali menerima surat panggilan dari penyidik kejaksaan, terkait pelimpahan tahap dua
-
Terakhir, atau pada panggilan ketiga, Dino diminta hadir pada Kamis (20/7/2017) lalu.
-
Di dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut nama-nama orang yang menikmati uang korupsi bantuan siswa miskin tahun 2012.
-
Majelis hakim mengatakan, kerugian negara sebesar Rp 2,296 miliar. Hasil tersebut merupakan perhitungan majelis hakim sendiri, berdasarkan fakta
-
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
-
Selain dituntut pidana penjara, jaksa menuntut Tauhidi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
-
Dalam proyek tersebut, Tauhidi yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), tidak menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, tugas PPK
-
Jaksa juga menuntut Aria dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu, jaksa menuntut Aria mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 502 juta.
-
Sidang seharusnya membacakan agenda tuntutan terhadap terdakwa Aria Sukma S Rizal.
-
"Saya mengenal Tauhidi pada saat pelimpahan tahap dua oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, saya tidak kenal beliau," terang Hendrawan saat bersaksi
-
Sebab, menurut hakim, saksi tersebut sudah mangkir sebanyak tiga kali, saat JPU memintanya memberikan keterangan, terkait fakta persidangan yang
-
"Saya dalam proyek ini bertindak sebagai pemilik modal. Ada 12 perusahaan yang saya pinjam," Terang Hendrawan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
-
Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung, menghadirkan saksi ahli, Kamis (12/5/2016).
-
Selain itu, nama lainnya yang disebut dalam persidangan sebagai koordinator ialah Iwan Rahman, yang juga pernah diperiksa penyidik Kejagung.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Yuliansyah Rasyid menyebut Mantan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung, Edwar Hakim, turut terlibat
-
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan, perbuatan dugaan korupsi terjadi karena pengguna anggaran tidak