Sidang Korupsi Disdik Lampung
BREAKING NEWS: PNS Pemkot Bandar Lampung Jadi Koordinator Proyek Disdik Lampung
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan, perbuatan dugaan korupsi terjadi karena pengguna anggaran tidak
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012, senilai Rp 17,7 miliar, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (7/4/2016).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan jaksa, terhadap terdakwa Aria Sukma S Rizal, yang bekerja sebagai PNS di Pemkot Bandar Lampung.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan, perbuatan dugaan korupsi terjadi karena pengguna anggaran tidak menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), sebelum proyek digelar.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung saat itu Tauhidi, selaku pengguna anggaran, selanjutnya memerintahkan anak buahnya untuk membuat HPS, dengan cara mengkopi HPS tahun 2011.
Adapun, peran Aria adalah menentukan penerima, dan mengatur atau sebagai koordinator perusahaan.