Sidang Korupsi Disdik Lampung

BREAKING NEWS: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Tauhidi: Kamu Mau Nggak Sehari Saja Dipenjara?

Selain dituntut pidana penjara, jaksa menuntut Tauhidi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (19/7/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung, Tauhidi menyampaikan, tuntutan jaksa memiliki pembenaran sendiri.

"Saya juga berhak membela. Pembelaan akan saya sampaikan pada pledoi nanti," ujar Mantan Kepala Disdik Lampung tersebut usai persidangan, Selasa (19/7/2016).

Salah satu wartawan kemudian bertanya mengenai berat tidaknya tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Tauhidi menjawab pertanyaan itu dengan lugas sembari tersenyum, "Kamu mau nggak sehari saja (dipenjara)?"

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) Vellyadana Tiwisia dan Nur Tyas menuntut Mantan Kepala Disdik Lampung, Tauhidi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Tuntutan itu dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (19/7/2016).

Selain dituntut pidana penjara, jaksa menuntut Tauhidi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai Tauhidi tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Tauhidi terbukti turut serta melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Tauhidi Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Penilaian Jaksa

Tauhidi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung yang menelan dana sebesar Rp17,7 Miliar di tahun 2011.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 6,4 miliar dari pengadaan perlengkapan sekolah seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved