Sidang Korupsi Disdik Lampung

BREAKING NEWS: Dari 4 Tersangka, 2 Orang Disidang di Lampung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Yuliansyah Rasyid menyebut Mantan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung, Edwar Hakim, turut terlibat

TRIBUN LAMPUNG/Wendri Wahyudi
Terdakwa Edwar Hakim saat mengikuti sidang dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012, senilai Rp 17,7 miliar, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (7/4/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Yuliansyah Rasyid menyebut Mantan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung, Edwar Hakim, turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin di Disdik Lampung tahun anggaran 2012 sebesar Rp 17,7 miliar.

Deddy menyampaikan hal tersebut saat membacakan dakwaan jaksa, pada sidang perdana kasus dugaan tipikor tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (7/4/2016).

Sebelumnya diberitakan, Tim Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin, yang merugikan negara Rp 6,5 miliar.

BACA JUGA: PNS Pemkot Bandar Lampung Jadi Koordinator Proyek Disdik Lampung

Keempat tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Disdik Lampung, Tauhidi; rekanan, M Hendrawan; Mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung, Edward Hakim; dan PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Aria Sukma S Rizal.

Berkas dua tersangka, Edwar Hakim dan Aria Sukma, sudah dilimpahkan dari penyidik Kejagung, kepada jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sedangkan, berkas Tauhidi dan Hendrawan hingga kini masih berada di Kejagung.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved