Sidang Korupsi Disdik Lampung

JPU Masih Susun Tuntutan, Sidang Aria Sukma Ditunda 4 Kali

Sidang seharusnya membacakan agenda tuntutan terhadap terdakwa Aria Sukma S Rizal.

TRIBUN LAMPUNG/Wendri Wahyudi
Sidang korupsi di Disdik Lampung, Kamis (16/6/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek siswa miskin Lampung senilai Rp 17,7 miliar di Dinas Pendidikan Lampung TA 2012, kembali tertunda untuk keempat kalinya, Kamis (23/6/2016).

Sidang seharusnya membacakan agenda tuntutan terhadap terdakwa Aria Sukma S Rizal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat menerangkan, sidang ditunda karena tim jaksa penuntut umum (JPU) sedang menyusun surat rencana tuntutan.

"Saat ini, tim JPU masih menyusun rencana tuntutannya. Nah, itulah sebabnya sidang tuntutan Aria kami tunda. Tim Jaksa itu sendiri terdiri dari Jaksa Kejati dan Kejagung," terang Yadi.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved