Kasus Narkoba di Lampung
Ringkus Gembong, BNNP Temukan Gudang Penyimpanan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah
Usai meringkus dua gembong narkoba, BNNP Lampung dan BNNP Banten berkolaborasi dengan Polres Lamteng mengamankan 11 kg sabu di Lampung Tengah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Usai meringkus dua gembong narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Lampung dan BNNP Banten berkolaborasi dengan Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menemukan gudang penyimpanan 11 kg sabu di Lampung Tengah.
"BNNP Lampung dibantu BNNP Banten dan Polres Lampung Tengah serta masyarakat Bandar Jaya, Lamteng mengamankan seberat 11 kg sabu di Lamteng," kata Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, Minggu (7/9/2025) malam.
Dalam hal ini tim gabungan juga mengamankan jaringan gembong narkoba yakni Chandra Siswanto (56) alias Iconk (IC) dan Jerry Yanto (44) alias Jr keduanya warga Bandar Lampung.
Kedua jaringan gembong serbuk kristal tersebut ditangkap oleh tim gabungan di rumah kontrakan Jerry Yanto di Bandar Jaya, Lamteng, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pihaknya melakukan pengungkapan 11 kg sabu tersebut dimulai pada pukul 04.45 WIB pada Minggu (7/9/2025) bahwa tim BNNP Banten sampai di Lampung untuk berkomunikasi.
Sebelum menangkap Iconk dan Jery, tim BNNP Lampung lebih dulu menangkap gembong Eva Liana (39) atau El dan Tomi Chandra Kirana (31) atau berinisial Tm, dengan berkolaborasi BNNP Banten, Jumat (5/9/2025).
"Jadi gembong sabu El dam Tm itu orang Lampung yang kabur ke Provinsi Banten," kata Aryo, Senin (8/9/2025).
"El dan Tm diamankan di Tangerang Selatan, Banten, lalu dibawa ke Lampung untuk pengembangan hingga tim akhirnya petugas mengamankan Ic dan Jr tersebut,"' terusnya.
Ia mengatakan, (EL) dan (TM) diserahkan ke penyidik BNNP Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Setelah mendapat informasi terkait pengelola gudang milik EL dan kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju daerah Kabupaten Lampung Tengah," kata Aryo.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal BNNP Lampung dan BNNP Banten langsung bergerak menuju Lokasi yang sudah didapatkan.
Kemudian pada Minggu (7/9/2025) pukul 11.00 WIB tim mendapatkan informasi bahwa pengelola gudang narkoba sabu dan ekstasi milik EL, berada Hotel Mandarin Lampung Tengah.
Tim gabungan sampai di Hotel Mandarin Lampung Tengah dan langsung melakukan penangkapan terhadap IC dan JR.
"Dua orang pelaku narkotika saat dimintai keterangan terkait lokasi penyimpanan persediaan narkoba jenis sabu dan extasi milik El," ucap Aryo.
Setelah mendapat informasi terkait keberadaan gudang narkoba jenis sabu dan ekstasi milik El, Minggu (7/9/2025) pukul 11.20 WIB tim berhasil menemukan lokasi penyimpanan tersebut.
PT KAI Divre IV Catat Kenaikan 5 Persen Penumpang Selama Libur Panjang Maulid Nabi |
![]() |
---|
Pejudo Putri Lampung Raih 2 Medali Emas di Perth Internasional Open 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dorong Desa Mandiri Lewat Program Desaku Maju |
![]() |
---|
BNNP Lampung Amankan 11 Kg Sabu dalam Bungkus Teh Cina di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Wagub Jihan Lantik 58 Pejabat Administrator dan Fungsional Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.