Kasus Narkoba di Lampung

Ringkus Gembong, BNNP Temukan Gudang Penyimpanan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Usai meringkus dua gembong narkoba, BNNP Lampung dan BNNP Banten berkolaborasi dengan Polres Lamteng mengamankan 11 kg sabu di Lampung Tengah. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
GUDANG PENYIMPANAN SABU - Barang bukti narkotika seberat 11 kg sabu dan dua jaringan gembong narkoba dihadirkan dalam konpers. Ringkus gembong, BNNP temukan gudang penyimpanan 11 kg sabu di Lampung Tengah. 

Ternyata lokasi penyimpanan barang haram tersebut merupakan rumah mertua milik Jr di daerah Lampung Tengah.

"Kami mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11 bungkus paket besar dan 2 bungkus kecil di dalam salah satu kamar rumah tersebut," terangnya.

Para tersangka narkotika tersebut selanjutnya dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan oleh Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, pihaknya mengucapkan terima kasih kerjasama dengan pihak BNNP Banten dan Polres Lamteng atas kerjasamanya. 

"Jadi pengendali narkotika El tersebut ditangkap BNNP Banten saat berada di kamar nomor 107 All Nite dan Day Hotel Alam Sutera Jalan Alam Utama Nomor 1, Kavling 10 unit, Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong Utara, Bandar Lampung," ungkapnya.

Dengan kronologinya yakni Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB bahwa tim Opsnal BNNP Lampung mendapatkan laporan informasi.

Adapun laporan tersebut dari hasil analisa IT terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Lampung. 

Tim melakukan pengembangan terhadap El dan berhasil membawa DPO El. 

Berkoordinasi dengan Kombes Pol Dinar Widargo selaku Kabid Berantas BNNP Banten dan Kasi Intelijen BNNP Banten Nu'man Baihaqi.

Hal tersebut untuk melakukan pengejaran terhadap DPO atas nama Eva Liana tersebut di wilayah Provinsi Banten. 

"Selanjutnya pada hari Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas BNNP Lampung bersama BNNP Banten berhasil mengamankan DPO yakni El," kata Kombes Pol Karyoto. 

Pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wib, petugas BNNP Lampung bersama BNNP Banten berhasil mengamankan diduga pelaku narkotika. 

Mereka diamankan di rumah makan Solaria Alam Sutera Tangerang Selatan, Banten.

"Selanjutnya berdasarkan hasil analisa IT dan hasil interograsi terhadap El bahwa barang bukti narkotika diamankan oleh Ick dan JR di Bandar Jaya, Lampung Tengah," ucapnya.

Pihaknya pada Minggu (7/9/2025) berhasil mengamankan barang bukti sabu 11 kg sabu dalam kemasan teh Cina.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan serang semua jantung-jantung peredaran gelap narkotika di Lampung untuk Lampung bersih narkoba," kata Kombes Pol Karyoto.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved