Kasus Narkoba di Lampung

11 Kg Sabu yang Diamankan BNNP Lampung Disembunyikan dalam Kemasan Teh Cina

Sebanyak 11 kilogram sabu yang diamankan BNNP Lampung disembunyikan dalam kemasan teh Cina.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi BNNP Lampung
DALAM KEMASAN TEH CINA - Barang bukti narkotika seberat 11 kg sabu dan dua jaringan gembong narkoba dihadirkan dalam konpers. 11 kg sabu yang diamankan BNNP Lampung disembunyikan dalam kemasan teh Cina. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 11 kilogram sabu yang diamankan BNNP Lampung disembunyikan dalam kemasan teh Cina.

Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Lampung dan BNNP Banten berkolaborasi dengan Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengamankan 11 kg sabu di Lampung Tengah.

"BNNP Lampung dibantu BNNP Banten dan Polres Lampung Tengah serta masyarakat Bandar Jaya, Lamteng mengamankan seberat 11 kg sabu di Lamteng," kata Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, Minggu (7/9/2025) malam. 

11 kg sabu dalam kemasan teh Cina tersebut terdiri dari 11 paket besar dan 2 paket kecil.

"Kami mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11 bungkus paket besar dan 2 bungkus kecil," ujarnya.

Selain mengamankan sabu, tim gabungan juga mengamankan jaringan gembong narkoba yakni Chandra Siswanto (56) alias Iconk (IC) dan Jerry Yanto (44) alias Jr keduanya warga Bandar Lampung. 

Kedua jaringan gembong serbuk kristal tersebut ditangkap oleh tim gabungan di rumah kontrakan Jerry Yanto di Bandar Jaya, Lamteng, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Pihaknya melakukan pengungkapan 11 kg sabu tersebut dimulai pada pukul 04.45 WIB pada Minggu (7/9/2025) bahwa tim BNNP Banten sampai di Lampung untuk berkomunikasi. 

Sebelum menangkap Iconk dan Jery, tim BNNP Lampung lebih dulu menangkap gembong Eva Liana (39) atau El dan Tomi Chandra Kirana (31) atau berinisial Tm, dengan berkolaborasi BNNP Banten, Jumat (5/9/2025). 

"Jadi gembong sabu El dam Tm itu orang Lampung yang kabur ke Provinsi Banten," kata Aryo, Senin (8/9/2025).

"El dan Tm diamankan di Tangerang Selatan, Banten, lalu dibawa ke Lampung untuk pengembangan hingga tim akhirnya petugas mengamankan Ic dan Jr tersebut,"' terusnya.

Ia mengatakan, (EL) dan (TM) diserahkan ke penyidik BNNP Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Setelah mendapat informasi terkait pengelola gudang milik EL dan kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju daerah Kabupaten Lampung Tengah," kata Aryo. 

Kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal BNNP Lampung dan BNNP Banten langsung bergerak menuju Lokasi yang sudah didapatkan. 

Kemudian pada Minggu (7/9/2025) pukul 11.00 WIB tim mendapatkan informasi bahwa pengelola gudang narkoba sabu dan ekstasi milik EL, berada Hotel Mandarin Lampung Tengah. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved