Kasus Narkoba di Lampung

11 Kg Sabu yang Diamankan BNNP Lampung Disembunyikan dalam Kemasan Teh Cina

Sebanyak 11 kilogram sabu yang diamankan BNNP Lampung disembunyikan dalam kemasan teh Cina.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi BNNP Lampung
DALAM KEMASAN TEH CINA - Barang bukti narkotika seberat 11 kg sabu dan dua jaringan gembong narkoba dihadirkan dalam konpers. 11 kg sabu yang diamankan BNNP Lampung disembunyikan dalam kemasan teh Cina. 

Tim gabungan sampai di Hotel Mandarin Lampung Tengah dan langsung melakukan penangkapan terhadap IC dan JR. 

"Dua orang pelaku narkotika saat dimintai keterangan terkait lokasi penyimpanan persediaan narkoba jenis sabu dan extasi milik El," ucap Aryo.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan gudang narkoba jenis sabu dan ekstasi milik El, Minggu (7/9/2025) pukul 11.20 WIB tim berhasil menemukan lokasi penyimpanan tersebut.

Ternyata lokasi penyimpanan barang haram tersebut merupakan rumah mertua milik Jr di daerah Lampung Tengah.

Para tersangka narkotika tersebut selanjutnya dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan oleh Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, pihaknya mengucapkan terima kasih kerjasama dengan pihak BNNP Banten dan Polres Lamteng atas kerjasamanya. 

"Jadi pengendali narkotika El tersebut ditangkap BNNP Banten saat berada di kamar nomor 107 All Nite dan Day Hotel Alam Sutera Jalan Alam Utama Nomor 1, Kavling 10 unit, Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong Utara, Bandar Lampung," ungkapnya.

Dengan kronologinya yakni Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB bahwa tim Opsnal BNNP Lampung mendapatkan laporan informasi.

Adapun laporan tersebut dari hasil analisa IT terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Lampung. 

Tim melakukan pengembangan terhadap El dan berhasil membawa DPO El. 

Berkoordinasi dengan Kombes Pol Dinar Widargo selaku Kabid Berantas BNNP Banten dan Kasi Intelijen BNNP Banten Nu'man Baihaqi.

Hal tersebut untuk melakukan pengejaran terhadap DPO atas nama Eva Liana tersebut di wilayah Provinsi Banten. 

"Selanjutnya pada hari Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas BNNP Lampung bersama BNNP Banten berhasil mengamankan DPO yakni El," kata Kombes Pol Karyoto. 

Pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wib, petugas BNNP Lampung bersama BNNP Banten berhasil mengamankan diduga pelaku narkotika. 

Mereka diamankan di rumah makan Solaria Alam Sutera Tangerang Selatan, Banten.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved