Kasus Narkoba di Lampung

Kronologi Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah oleh BNNP Lampung

Kronologi pengungkapan 11 kg sabu di Lampung Tengah oleh BNNP Lampung bersama BNNP Banten dan Polres Lampung Tengah.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PENGUNGKAPAN SABU - Barang bukti narkotika seberat 11 kg sabu dan dua jaringan gembong narkoba dihadirkan dalam konpers. Kronologi pengungkapan 11 kg sabu di Lampung Tengah oleh BNNP Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kronologi pengungkapan 11 kg sabu di Lampung Tengah oleh BNNP Lampung dan BNNP Banten serta Polres Lampung Tengah di Lampung Tengah. 

"BNNP Lampung dibantu BNNP Banten dan Polres Lampung Tengah serta masyarakat Bandar Jaya, Lamteng mengamankan seberat 11 kg sabu di Lamteng," kata Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, Minggu (7/9/2025) malam. 

Adapun pengungkapan 11 kg sabu di Lampung Tengah ini berawal dari ditangkapnya dua gembong narkoba Eva Liana (39) atau El dan Tomi Chandra Kirana (31) atau berinisial Tm, dengan berkolaborasi BNNP Banten, pada Jumat (5/9/2025). 

"Gembong sabu El dam Tm itu orang Lampung yang kabur ke Provinsi Banten," kata Aryo, Senin (8/9/2025).

Pengungkapan 11 kg sabu tersebut dimulai pada pukul 04.45 WIB pada Minggu (7/9/2025) bahwa tim BNNP Banten sampai di Lampung untuk berkomunikasi. 

"El dan Tm diamankan di Tangerang Selatan, Banten, lalu dibawa ke Lampung untuk pengembangan hingga tim akhirnya petugas mengamankan Ic dan Jr tersebut,"' terusnya.

Ia mengatakan, (EL) dan (TM) diserahkan ke penyidik BNNP Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Setelah mendapat informasi terkait pengelola gudang milik EL dan kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju daerah Kabupaten Lampung Tengah," kata Aryo. 

Kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal BNNP Lampung dan BNNP Banten langsung bergerak menuju Lokasi yang sudah didapatkan. 

Kemudian pada Minggu (7/9/2025) pukul 11.00 WIB tim mendapatkan informasi bahwa pengelola gudang narkoba sabu dan ekstasi milik EL, berada Hotel Mandarin Lampung Tengah. 

Tim gabungan sampai di Hotel Mandarin Lampung Tengah dan langsung melakukan penangkapan terhadap IC dan JR. 

Chandra Siswanto (56) alias Iconk (IC) dan Jerry Yanto (44) alias Jr keduanya warga Bandar Lampung. 

Kedua jaringan gembong serbuk kristal tersebut ditangkap oleh tim gabungan di rumah kontrakan Jerry Yanto di Bandar Jaya, Lamteng, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. 

"Dua orang pelaku narkotika saat dimintai keterangan terkait lokasi penyimpanan persediaan narkoba jenis sabu dan extasi milik El," ucap Aryo.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan gudang narkoba jenis sabu dan ekstasi milik El, Minggu (7/9/2025) pukul 11.20 WIB tim berhasil menemukan lokasi penyimpanan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved