Bom Molotov di Bandar Lampung

Polda Lampung Tangkap 7 Pelaku Bom Molotov Pasca Demo, 6 Orang ABH

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Irwan Hermawan mengatakan, pihaknya menangkap 7 pelaku bom molotov pasca demo. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PELAKU BOM MOLOTOV - Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Irwan Hermawan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (8/9/2025). Polda Lampung menangkap 7 pelaku bom molotov pasca demo.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil menangkap 7 pelaku bom molotov pascademontrasi, Senin (1/9/2025).

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Irwan Hermawan mengatakan, pihaknya menangkap 7 pelaku bom molotov pasca demo. 

"Jadi pelaku ada 7 orang yang diamankan pasca demo tersebut, ada 6 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Irwan Hermawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (8/9/2025). 

Pihaknya mempedomani terhadap ABH yakni terkait UU Nomor 11 Tahun 2012 adalah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Semua yang mengatur seluruh proses penyelesaian perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk melindungi kepentingan terbaik anak melalui prinsip keadilan restoratif.

Termasuk upaya diversi dan hak-hak anak agar tidak dipidana secara berat, melainkan melalui jalur pembimbingan dan keadilan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved