Sidang Korupsi Disdik Lampung

BREAKING NEWS: Tauhidi Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Penilaian Jaksa

Dalam proyek tersebut, Tauhidi yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), tidak menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, tugas PPK

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (19/7/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Vellyadana Tiwisia dan Nur Tyas menuntut Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung, Tauhidi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Tuntutan itu dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (19/7/2016).

Selain dituntut pidana penjara, jaksa menuntut Tauhidi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai, Tauhidi tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut, Tauhidi terbukti turut serta melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tauhidi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs, terhadap 60.200 siswa di Lampung yang menelan dana sebesar Rp17,7 miliar di tahun 2011.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 6,4 miliar dari pengadaan perlengkapan sekolah, seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.

Dalam proyek tersebut, Tauhidi yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), tidak menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, tugas PPK dirangkap oleh Tauhidi.

Tauhidi selaku KPA yang merangkap PPK, tidak menetapkan spesifikasi teknis barang untuk pekerjaan itu, melainkan hanya mempergunakan spesifikasi teknis barang pekerjaan sejenis tahun 2011.

Perbuatan itu tidak sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Lampung Timur (Lamtim) itu juga tidak menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), melainkan hanya mempergunakan HPS pekerjaan sejenis tahun 2011.

Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Tauhidi juga bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang, dengan langsung menentukannya menggunakan metode pelelangan sederhana. Namun dalam pelaksanaannya, proses lelang tidak pernah dilakukan dan telah ditentukan, yang telah dikerjakan terdakwa Aria Sukma.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved