Sidang Korupsi Disdik Lampung

Hendrawan Baru Kenal Tauhidi Saat Kasus Mereka Dilimpahkan ke Kejagung

"Saya mengenal Tauhidi pada saat pelimpahan tahap dua oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, saya tidak kenal beliau," terang Hendrawan saat bersaksi

TRIBUN LAMPUNG/Wendri Wahyudi

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - M Hendrawan, salah satu terdakwa korupsi proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin, mengaku mengenal terdakwa Tauhidi saat pelimpahan tahap dua kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya mengenal Tauhidi pada saat pelimpahan tahap dua oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, saya tidak kenal beliau," terang Hendrawan saat bersaksi atas terdakwa Tauhidi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/6/2016).

Sementara, terdakwa Aria Sukma S Rizal mengaku mengenal Tauhidi. Akan tetapi, ia tidak meminta proyek melalui Tauhidi.

"Saya mengenal Pak Tauhidi. Tapi tidak minta proyek sama dia," Kata Aria.

Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin dengan terdakwa Tauhidi berencana menghadirkan saksi-saksi, antara lain Indra Ismail (mantan Wakil Ketua DPRD Lampung), Diza Noviandi, Reza Pahlevi, dan Iwan Rahman.

JPU Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan dalam persidangan, hanya saksi Dino yang hadir.

"Dari empat saksi yang kami panggil, hanya Diza Noviandi yang hadir. Sementara, Reza Fahlevi mengaku menemani orangtua yang sedang sakit. Iwan Rahman tanpa keterangan. Begitu juga Indra Ismail," Kata Deddy.

Diketahui, perkara tersebut berawal dari proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin Lampung Rp 17,7 miliar di Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka, yakni Tauhidi (mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung), M Hendrawan (rekanan), Edwar Hakim (kasubag perencanaan), dan Aria Sukma S Rizal (wiraswasta).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved