Berita Lampung

Konflik HGU, Bupati Mesuji Bantah Memihak Perusahaan Hanya Pilih yang Benar 

Bupati Mesuji Elfianah menyatakan pemerintah daerah dan APH tidak berpihak ke perusahaan dalam upaya penyelesaian konflik agraria

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
BAHAS KONFLIK - Forkopimda Mesuji saat menggelar pertemuan membahas terkait penyelesaian konflik agraria atau sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Jumat (12/9/2025). 

TRIBNUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Bupati Mesuji Elfianah menyatakan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tidak berpihak ke perusahaan dalam upaya penyelesaian konflik agraria atau sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

Hal itu berkaitan dengan aksi ratusan petani di Kabupaten Mesuji yang diusir dari lahan yang dituding milik perusahaan sawit.

Perusahaan memberi tenggat hingga Senin (8/9/2025) agar 500 kepala keluarga yang mendiami lahan Hak Guna Usaha (HGU) angkat kaki dari lahan tersebut.

Elfianah mengatakan, penyelesaian sengketa lahan tersebut melibatkan Tim Mediasi yang meliputi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji dan Forkopimda, di antaranya Polri, Kejaksaan hingga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Terkait tuduhan keberpihakan pemerintah daerah ke perusahaan tidaklah benar, kita hanya mencoba untuk berpihak kepada yang benar," ujar Bupati, Jumat (12/9/2025).

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Bupati Mesuji Elfianah usai menggelar usai menggelar Apel kedua kali pada Jumat (12/9).

Selain itu Elfianah juga menyatakan bahwa posisinya sebagai kepala daerah hanya untuk menjaga iklim investasi di Mesuji dalam keadaan baik.

Dalam konteks investasi tersebut, Pemkab berharap setiap perusahaan yang memiliki hak kelola sah atas HGU di Mesuji merasa aman dan nyaman berinvestasi di Kabupaten Mesuji.

"Hal ini tentu berkaitan dengan kemajuan di Kabupaten Mesuji. Khususnya sebagai salah satu sumber peningkatan PAD," ungkapnya.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus juga membantah tuduhan keberpihakan aparat kepolisian kepada perusahaan dalam menyelesaikan sengketa lahan HGU di PT SIP.

Menurutnya, pihak kepolisian melakukan berbagai upaya persuasif bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara Kepala Kejari Mesuji Sefran Hariyadi menyampaikan harus ada upaya kepastian hukum dalam mengatasi persoalan sengketa lahan HGU PT SIP di Mesuji Lampung.

Dalam kasus ini, kata dia, kepastian pemegang terkuat HGU dalam hal ini PT SIP perlu perlindungan hukum.

"Kalau dari kejaksaan sendiri persoalan ini tentunya kami mendorong supaya harus ada kepastian hukumnya dan ini perlu diketahui secara umum, bahwa ada pihak yang lebih berhak mengelola lahan tersebut," ucapnya.

Pasang Garis Polisi 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved