Berita Lampung
Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Denda Bagi WP Telat Bayar PBB
Pemkot Bandar Lampung membebaskan biaya denda bagi wajib pajak yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung membebaskan biaya denda bagi wajib pajak yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, sesuai arahan kebijakan Wali Kota Bandar Lampung bahwa PBB untuk tahun 2025 tidak dikenakan denda bagi wajib pajak yang telat membayar.
"Jadi dendanya dihapuskan berdasarkan SPPT tanggal pembayaran PBB terakhir itu 31 Agustus 2025 tapi sampai dengan 31 Desember. Bagi warga Bandar Lampung yang belum membayarkan PBB itu tidak dikenakan denda," ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Ia pun mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.
"Mari warga balam untuk membayarkan kewajibannya yakni PBB gunakan kebijakan keringanan ini dari wali kota. Mulai dari keringanan pembebasan untuk dibawah Rp 150 ribu. Lalu, Rp 150 sampai 300 itu di diskon 50 persen. kemduian,Rp 300-500 ribu itu didiskon 30 persen. Manfaatkan ini bebas denda sampai dengan 31 Desember," ujarnya.
"InsyAllah semua petugas baik di UPT MPP sudah mengetahui itu dan memang pembayaran ini bisa melalui beberapa tempat mulai Alfamart DAN Indomaret BliBli Tokopedia Bank Lampung dan lainnya. Semua bisa bayar. Disistem juga sudah kita atur agar tidak kena denda. Untuk pembayaran PBB sampai dengan 31 Desember bisa melalui teller atau petugas setempat," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Jual Beli Tanah via Aplikasi, Aman? Kakanwil ATR/BPN Lampung: Tak Ada Ruang Manipulasi |
![]() |
---|
BPN Lampung Siapkan Jual Beli Tanah Virtual, Transaksi Aman dengan Verifikasi Digital |
![]() |
---|
Geger di Tengah Malam, Pria di Pringsewu Bacok Kakak Ipar |
![]() |
---|
Lampung Segera Bangun Sekolah Garuda dan SMA Terbuka |
![]() |
---|
Siswa MTsN 1 Bandar Lampung Lolos Jadi Finalis OSN 2025 Bidang IPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.