Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Denda Bagi WP Telat Bayar PBB

Pemkot Bandar Lampung membebaskan biaya denda bagi wajib pajak yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
DENDA - Kepala Bapenda Bandar Lampung Desti Mega Putri, Jumat (12/9/2025). Desti mengatakan tidak dikenakan denda bagi wajib pajak yang telat membayar PBB. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung membebaskan biaya denda bagi wajib pajak yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, sesuai arahan kebijakan Wali Kota Bandar Lampung bahwa PBB untuk tahun 2025 tidak dikenakan denda bagi wajib pajak yang telat membayar.

"Jadi dendanya dihapuskan berdasarkan SPPT tanggal pembayaran PBB terakhir itu 31 Agustus 2025 tapi sampai dengan 31 Desember. Bagi warga Bandar Lampung yang belum membayarkan PBB itu tidak dikenakan denda," ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Ia pun mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.

"Mari warga balam untuk membayarkan kewajibannya yakni PBB gunakan kebijakan keringanan ini dari wali kota. Mulai dari keringanan pembebasan untuk dibawah Rp 150 ribu. Lalu, Rp 150 sampai 300 itu di diskon 50 persen. kemduian,Rp 300-500 ribu itu didiskon 30 persen. Manfaatkan ini bebas denda sampai dengan 31 Desember," ujarnya.

"InsyAllah semua petugas baik di UPT MPP sudah mengetahui itu dan memang pembayaran ini bisa melalui beberapa tempat mulai Alfamart DAN Indomaret BliBli Tokopedia Bank Lampung dan lainnya. Semua bisa bayar. Disistem juga sudah kita atur agar tidak kena denda. Untuk pembayaran PBB sampai dengan 31 Desember bisa melalui teller atau petugas setempat," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved