Berita Lampung

Konflik HGU, Bupati Mesuji Bantah Memihak Perusahaan Hanya Pilih yang Benar 

Bupati Mesuji Elfianah menyatakan pemerintah daerah dan APH tidak berpihak ke perusahaan dalam upaya penyelesaian konflik agraria

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
BAHAS KONFLIK - Forkopimda Mesuji saat menggelar pertemuan membahas terkait penyelesaian konflik agraria atau sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Jumat (12/9/2025). 

Polres Mesuji memasang garis polisi di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

Tindakan penyegelan tersebut adalah tindak lanjut dari adanya aksi perambahan HGU PT SIP oleh sejumlah orang, Selasa (17/6/2025). 

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses penanganan kasus perambahan hutan di HGU PT SIP tersebut, salah satunya dengan melakukan pemasangan garis polisi. 

 "Sejumlah orang yang diduga sebagai perambah sedang dalam proses penanganan oleh petugas,".

"Salah satunya atas nama Saidi yang sudah dua kali kami berikan surat panggilan. Jika tidak diindahkan akan kami jemput paksa terlapor," tegas Rosali.

Rosali mengatakan, proses pemasangan garis polisi pada 20 Mei 2025 lalu direspon baik oleh pihak perusahaan. 

Sementara, Humas PT SIP M Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan 8 orang terduga pelaku perambahan HGU perusahannya. 

"Kami melaporkan para ketua kelompok yang memang sangat aktif menyuarakan perambahan HGU kami.

 Di situ ada Saidi yang mengklaim di Blok H19, Muslimin di Blok G21, Tono di Blok G19,  Saiin di Blok G19,  Hasan di Blok H17,  Wen aperli di Blok G18,  Mego di Blok H16, dan Alfian yang mengklaim di Blok G18 HGU PT SIP," kata Ardiansyah.

Akibat perambahan ini, lanjutnya, perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas selama dua tahun terakhir.

Sebab, perambah mengklaim dan menduduki lahan seluas 224, 73 hektare di perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Badan Kedatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Mesuji, Taufik Widodo mengatakan, pemerintah kabupaten masih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Terlepas dari hal tersebut, koordinasi bersama forkopimda juga kita terus lakukan dalam rangka penyelesaian masalah.

Adapun penyelesaian melalui jalur hukum sebagaimana yang sedang berproses saat ini juga merupakan salah satu langkah yang forkopimda bahas sebagai salah satu  upaya solusi penyelesaian masalah tersebut," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved