Berita Lampung

Konflik HGU, Bupati Mesuji Bantah Memihak Perusahaan Hanya Pilih yang Benar 

Bupati Mesuji Elfianah menyatakan pemerintah daerah dan APH tidak berpihak ke perusahaan dalam upaya penyelesaian konflik agraria

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
BAHAS KONFLIK - Forkopimda Mesuji saat menggelar pertemuan membahas terkait penyelesaian konflik agraria atau sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Jumat (12/9/2025). 

TRIBNUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Bupati Mesuji Elfianah menyatakan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tidak berpihak ke perusahaan dalam upaya penyelesaian konflik agraria atau sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

Hal itu berkaitan dengan aksi ratusan petani di Kabupaten Mesuji yang diusir dari lahan yang dituding milik perusahaan sawit.

Perusahaan memberi tenggat hingga Senin (8/9/2025) agar 500 kepala keluarga yang mendiami lahan Hak Guna Usaha (HGU) angkat kaki dari lahan tersebut.

Elfianah mengatakan, penyelesaian sengketa lahan tersebut melibatkan Tim Mediasi yang meliputi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji dan Forkopimda, di antaranya Polri, Kejaksaan hingga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Terkait tuduhan keberpihakan pemerintah daerah ke perusahaan tidaklah benar, kita hanya mencoba untuk berpihak kepada yang benar," ujar Bupati, Jumat (12/9/2025).

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Bupati Mesuji Elfianah usai menggelar usai menggelar Apel kedua kali pada Jumat (12/9).

Selain itu Elfianah juga menyatakan bahwa posisinya sebagai kepala daerah hanya untuk menjaga iklim investasi di Mesuji dalam keadaan baik.

Dalam konteks investasi tersebut, Pemkab berharap setiap perusahaan yang memiliki hak kelola sah atas HGU di Mesuji merasa aman dan nyaman berinvestasi di Kabupaten Mesuji.

"Hal ini tentu berkaitan dengan kemajuan di Kabupaten Mesuji. Khususnya sebagai salah satu sumber peningkatan PAD," ungkapnya.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus juga membantah tuduhan keberpihakan aparat kepolisian kepada perusahaan dalam menyelesaikan sengketa lahan HGU di PT SIP.

Menurutnya, pihak kepolisian melakukan berbagai upaya persuasif bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara Kepala Kejari Mesuji Sefran Hariyadi menyampaikan harus ada upaya kepastian hukum dalam mengatasi persoalan sengketa lahan HGU PT SIP di Mesuji Lampung.

Dalam kasus ini, kata dia, kepastian pemegang terkuat HGU dalam hal ini PT SIP perlu perlindungan hukum.

"Kalau dari kejaksaan sendiri persoalan ini tentunya kami mendorong supaya harus ada kepastian hukumnya dan ini perlu diketahui secara umum, bahwa ada pihak yang lebih berhak mengelola lahan tersebut," ucapnya.

Pasang Garis Polisi 

Polres Mesuji memasang garis polisi di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

Tindakan penyegelan tersebut adalah tindak lanjut dari adanya aksi perambahan HGU PT SIP oleh sejumlah orang, Selasa (17/6/2025). 

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses penanganan kasus perambahan hutan di HGU PT SIP tersebut, salah satunya dengan melakukan pemasangan garis polisi. 

 "Sejumlah orang yang diduga sebagai perambah sedang dalam proses penanganan oleh petugas,".

"Salah satunya atas nama Saidi yang sudah dua kali kami berikan surat panggilan. Jika tidak diindahkan akan kami jemput paksa terlapor," tegas Rosali.

Rosali mengatakan, proses pemasangan garis polisi pada 20 Mei 2025 lalu direspon baik oleh pihak perusahaan. 

Sementara, Humas PT SIP M Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan 8 orang terduga pelaku perambahan HGU perusahannya. 

"Kami melaporkan para ketua kelompok yang memang sangat aktif menyuarakan perambahan HGU kami.

 Di situ ada Saidi yang mengklaim di Blok H19, Muslimin di Blok G21, Tono di Blok G19,  Saiin di Blok G19,  Hasan di Blok H17,  Wen aperli di Blok G18,  Mego di Blok H16, dan Alfian yang mengklaim di Blok G18 HGU PT SIP," kata Ardiansyah.

Akibat perambahan ini, lanjutnya, perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas selama dua tahun terakhir.

Sebab, perambah mengklaim dan menduduki lahan seluas 224, 73 hektare di perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Badan Kedatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Mesuji, Taufik Widodo mengatakan, pemerintah kabupaten masih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Terlepas dari hal tersebut, koordinasi bersama forkopimda juga kita terus lakukan dalam rangka penyelesaian masalah.

Adapun penyelesaian melalui jalur hukum sebagaimana yang sedang berproses saat ini juga merupakan salah satu langkah yang forkopimda bahas sebagai salah satu  upaya solusi penyelesaian masalah tersebut," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved