Sidang Korupsi Disdik Lampung
BREAKING NEWS: Korupsi Rp 2 Miliar, Hendrawan Cuma Dihukum 1 Tahun dan 2 Bulan Penjara
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menghukum Hendrawan, terdakwa korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun 2012, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/8/2016).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim mengatakan, Hendrawan terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Hendrawan dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,296 miliar.
Hendrawan secara bersama-sama dengan Tauhidi melakukan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin, seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.
Dalam proses lelangnya, majelis hakim menilai, hal itu tidak dilakukan sesuai ketentuan. Hendrawan menyuruh stafnya Nofta mencari pinjaman perusahaan untuk mendapatkan proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin.
Hendrawan mendapatkan 34 paket pengadaan proyek tersebut.