Sidang Korupsi Disdik Lampung
Disebut Hakim Nikmati Uang Korupsi, Tiga Orang Ini Tidak Pernah Jadi Tersangka
Di dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut nama-nama orang yang menikmati uang korupsi bantuan siswa miskin tahun 2012.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Putusan majelis hakim terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi menguak fakta baru.
Di dalam pertimbangan putusannya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (16/8/2016), majelis hakim menyebut nama-nama orang yang menikmati uang korupsi bantuan siswa miskin tahun 2012.
Ada enam orang yang disebut hakim menikmati uang hasil korupsi tersebut. Mereka adalah Edwar sebesar Rp 1 miliar, Aria sekitar Rp 400 juta, Hendrawan sekitar Rp 2 miliar, Reza Pahlevi sekitar Rp 1,4 miliar, Iwan Rahman sekitar Rp 400 juta, dan Diza Noviandi sektar Rp 500 juta.
Dari enam orang yang menikmati uang hasil korupsi itu, hanya tiga orang yang dijadikan terdakwa dan sudah divonis majelis hakim. Mereka adalah Edwar divonis 2 tahun dan delapan bulan penjara; Aria divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara, dan Hendrawan divonis satu tahun dan dua bulan penjara.
Sedangkan, tiga orang lainya yaitu Iwan Rahman, Diza Noviandi, dan Reza Pahlevi tidak pernah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tauhidi bersama-sama tiga terdakwa lain diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung, yang menelan dana sebesar Rp 17,7 miliar di tahun 2012.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 6,4 miliar dari pengadaan perlengkapan sekolah, seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.
Dalam proyek tersebut, Tauhidi yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), tidak melakukan penunjukan pihak yang memegang fungsi dan tugas pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, tugas PPK dirangkap Tauhidi.
Bahwa, Tauhidi selaku KPA yang merangkap PPK tidak menetapkan spesifikasi teknis barang untuk pekerjaan itu, melainkan hanya mempergunakan spesifikasi teknis barang pekerjaan sejenis tahun 2011. Perbuatan itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Mantan Pj Bupati Lampung Timur (Lamtim) itu juga tidak menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), melainkan hanya mempergunakan HPS pekerjaan sejenis tahun 2011. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Tauhidi juga bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang, dengan langsung menentukannya menggunakan metode pelelangan sederhana.