Sidang Korupsi Disdik Lampung

BREAKING NEWS: Korupsi Perlengkapan Sekolah, Eks PNS Bandar Lampung Ini Hanya Dituntut 1,5 Tahun

Jaksa juga menuntut Aria dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu, jaksa menuntut Aria mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 502 juta.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Terdakwa korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012, Aria Sukma S Rizal. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum Rivaldo Sianturi membacakan tuntutan terhadap Aria Sukma S Rizal, terdakwa korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012.

Jaksa menuntut Aria dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Tuntutan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (30/6/2016).

Rivaldo menyatakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung itu bersalah melakukan korupsi, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Aria dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu, jaksa menuntut Aria mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 502 juta.

Atas tuntutan itu, pihak Aria akan mengajukan pembelaan. Sidang pembelaan akan dilangsungkan usai Idul Fitri.

Dalam persidangan terungkap, bahwa ada proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun 2012 sebesar 18 miliar. Kepala Dinas Pendidikan saat itu Tauhidi memecah mata anggaran menjadi 93 paket dengan nilai anggaran Rp 200 juta per paket di semua kabupaten/kota.

Pada prosesnya, Aria yang disebut-sebut di persidangan sebagai satu di antara enam koordinator proyek, mengerjakan tujuh paket di Way Kanan. Aria meminjam perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek tersebut.

Saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Aria pernah menitipkan uang sebesar Rp 500 juta kepada penyidik Gedung Bundar. Uang itu merupakan titipan untuk pengganti kerugian negara atas proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin di Disdik Lampung yang merugikan negara hingga Rp 6,5 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved