Sidang Korupsi Disdik Lampung
Ini Cara Menghitung Kerugian Negara untuk Dugaan Korupsi di Disdik Lampung
Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung, menghadirkan saksi ahli, Kamis (12/5/2016).
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung, menghadirkan saksi ahli, Kamis (12/5/2016).
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, Irham mengatakan, cara penghitungan kerugian negara dilihat dari tidak dilaksanakannya proses tender pada proyek tersebut.
"Berhubung tidak dilakukan tender, maka dapat dipastikan harga juga tidak sesuai. Sebab, HPS (harga perkiraan sendiri) juga tidak, dibuat sehingga berpengaruh terhadap harga terkini," kata Irham di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Menurut Irham, pejabat pembuat komitmen (PPK) seharusnya melakukan survei harga pasar. Namun, hal itu tidak dilakukan.
Karena kuasa pengguna anggaran tidak menetapkan PPK, maka pihak yang bertanggungjawab adalah kuasa pengguna anggaran.
Menurut ahli, kerugian negara dihitung per orang dan per kegiatan.
Misalnya, sebanyak 4.760 set seragam siswa, dengan harga Rp 167 ribu per set. Kemudian, besaran uang proyek akan dikurangi, dengan hasil perhitungan jumlah belanja barang tersebut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung senilai Rp 17,7 miliar pada 2012.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, yakni Tauhidi (Mantan Kadisdik Lampung), M.Hendrawan (rekanan), Edwar Hakim (Mantan Kasubag Perencanaan), dan Aria Sukma S Rizal (wiraswasta).