Sidang Korupsi Disdik Lampung
Terdakwa Siswa Miskin Pinjam Uang ke 12 Perusahaan untuk Kumpulkan Modal
"Saya dalam proyek ini bertindak sebagai pemilik modal. Ada 12 perusahaan yang saya pinjam," Terang Hendrawan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - M Hendrawan, salah satu terdakwa korupsi proyek siswa miskin Lampung sebesar Rp 17,7 miliar, mengaku sebagai pemilik modal.
"Saya dalam proyek ini bertindak sebagai pemilik modal. Ada 12 perusahaan yang saya pinjam," terang Hendrawan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/6/2016).
Ia menerangkan, perusahaan yang dananya ia pinjam melalui anak buahnya, mengerjakan pengadaan seragam siswa sebanyak 21.880 helai pakaian di lima kabupaten, yakni Mesuji, Metro, Lampung Tengah (Lamteng), Lampung Selatan (Lamsel), dan Pesawaran.
Menurut Hendrawan, ia mengetahui adanya proyek tersebut dari seorang teman.
"Saya mengetahui informasi adanya proyek ini dari kawan saya. Berawal dari info itu, saya memerintahkan anak buah untuk mengecek langsung ke dinas dan ternyata benar," kata Hendrawan.
Diketahui, perkara tersebut berawal dari proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin Lampung Rp 17,7 miliar di Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka, yakni Tauhidi (mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung), M Hendrawan (rekanan), Edwar Hakim (kasubag perencanaan), dan Aria Sukma S Rizal (wiraswasta).