Gaji Ke-13 Pringsewu Cair Setelah Lebaran
selain gaji ke 14, pegawai negeri sipil (PNS) juga masih akan menerima gaji ke 13.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Naziruddin Kadir mengatakan, selain gaji ke 14, pegawai negeri sipil (PNS) juga masih akan menerima gaji ke 13.
Sedangkan alokasi anggaran untuk membayar gaji ke 13 sebanyak 5.710 PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu, menurut dia sebesar Rp 24.988.890.418.
Dana sebesar itu akan mereka distribusikan kepada para PNS Bumi Jejama Secancanan setelah Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah."Atau menjelang anak sekolah masuk," ujarnya.