Gaji Ke-13 Pringsewu Cair Setelah Lebaran

selain gaji ke 14, pegawai negeri sipil (PNS) juga masih akan menerima gaji ke 13.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Naziruddin Kadir mengatakan, selain gaji ke 14, pegawai negeri sipil (PNS) juga masih akan menerima gaji ke 13.

Sedangkan alokasi anggaran untuk membayar gaji ke 13 sebanyak 5.710 PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu, menurut dia sebesar Rp 24.988.890.418.

Dana sebesar itu akan mereka distribusikan kepada para PNS Bumi Jejama Secancanan setelah Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah."Atau menjelang anak sekolah masuk," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved