Sindikat Pencurian Meteran Listrik

Ini yang Membuat Aksi Sindikat Pencurian KWh Meter Terbongkar

Menurut Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho, polisi mengendus sindikat itu setelah menerima laporan dari masyarakat.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Barang bukti kWh meter. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian membongkar sindikat pencurian kWh meter, atau dikenal dengan meteran listrik.

Menurut Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho, polisi mengendus sindikat itu setelah menerima laporan dari masyarakat.

Hari mengutarakan, sindikat tersebut memasang kWh meter curian di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jatimulyo, Lampung Selatan (Lamsel).

"Para tersangka ini memasang meteran di 10 pintu rumah kontrakan. Pemilik kontrakan curiga karena nama dalam meteran listrik dengan sistem token itu bukan nama dia sebagai pemilik kontrakan. Pemilik kontrakan akhirnya tidak jadi memasang meteran listrik itu," jelas Hari, Selasa (21/6/2016).

Pemilik kontrakan yang curiga menghubungi petugas kepolisian.

Hari mengatakan, petugas Polsek Sukarame menyelidiki informasi tersebut karena ada delapan laporan polisi, mengenai kehilangan kWh meter di wilayah hukumnya.

Hasil penyelidikan, anggota sindikat tersebut pun diketahui. Polisi menangkap Yusril, Wahyudi, dan Idrus di rumahnya masing-masing. Satu tersangka lain berinisial F, karyawan PT PLN, masih buron.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved