Kasus Dugaan Korupsi Siswa Miskin, Jaksa Belum Periksa Koordinator Proyek

ejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum memeriksa pihak-pihak yang disebut sebagai koordinator proyek d

Editor: soni
Tribun lampung/wendri
Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum memeriksa pihak-pihak yang disebut sebagai koordinator proyek dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi siswa miskin Dinas Pendidikan Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat menerangkan, pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.

Dari saksi yang diperiksa, Yadi mengaku belum memeriksa saksi yang disebut dalam fakta persidangan sebagai koordinator. Diantara para saksi yang disebut itu, terdapat beberapa nama yang sempat diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mengembalikan uang.

Reza Fahlevi mengembalikan sebesar Rp 1Miliar, Diza Noviandi (Rp 500juta), Iwan Rahman (Rp 500juta).

"Fakta persidangan yang menyebut ada pihak berperan sebagai koordinator akan kita periksa juga. Tapi sekarang belum. Sebab penyidik baru memeriksa 12 saksi diantaranya 10 PNS Disdik dan 2 Honorer," Terang Yadi Rachmat, Rabu (22/6)

Diketahui, perkara ini berawal dari proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin Lampung 17,7 Miliar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung TA 2012.

Kejagung menetapkan empat tersangka yakni Tauhidi (Mantan Kepala Dinas), M.Hendrawan (rekanan), Edwar Hakim (Kasubag Perencanaan), Aria Sukma S Rizal (wiraswasta).(wen)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved