Headline News Hari Ini
Masa Kerja Baru Satu Bulan Berhak Dapat THR
Para pekerja di Kota Bandar Lampung patut berbahagia. Meski baru memiliki masa kerja satu bulan, mereka berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para pekerja di Kota Bandar Lampung patut berbahagia. Meski baru memiliki masa kerja satu bulan, mereka berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
"Ya baru saja kami terima surat edaran tentang ketentuan THR untuk para pekerja pada tahun 2016 ini," tutur Kadisnaker Kota Bandar Lampung Saad Asnawi di ruang kerjanya, Selasa (21/6).
Surat edaran dimaksud adalah SE Nomor 451.2/767/IV/.43/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Tahun 2016. SE itu merupakan terusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja / buruh di perusahaan.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan atau lebih secara terus-menerus berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Rabu 22 Juni 2016.
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan twitter di http://goo.gl/xdrQYg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/saad-asnawi_20160602_211803.jpg)