Ramadan 2016

Mandi Wajib Setelah Azan Subuh, Apakah Puasa Tetap Sah?

Apakah sah puasa kita jika mandi wajib dilakukan setelah azan subuh? Karena, saya pernah mendengar ada dalil yang membolehkan, benarkah seperti itu?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Apakah sah puasa kita jika mandi wajib dilakukan setelah azan subuh? Karena, saya pernah mendengar ada dalil yang membolehkan, benarkah seperti itu?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285269995xxx

Tidak Memengaruhi Sah Puasa

Jumhur (mayoritas) ulama fikih, yaitu para imam empat mazhab berpendapat, sengaja menunda mandi junub atau mandi suci hingga setelah terbit fajar, tidaklah memengaruhi sah atau tidaknya puasa.

Demikian itu adalah pendapat Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, Ushaq, Abu Ubaidah, Daud, dan ulama Mazhab Zhahiri. Adapun, para sahabat yang berpendapat demikian adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Zaid, Abu Darda’, Abu Dzar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Aisyah, dan Ummu Salamah.

Jadi sama saja, baik mandi tersebut ditunda secara sengaja atau karena lupa, dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Aisyah dan Ummu Salamah ra, "Nabi Saw pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berjima. Kemudian (setelah waktu subuh tiba), beliau mandi dan berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim, yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ada tambahan redaksi hadis, "Dan beliau tidak mengkada (puasa pada hari tersebut)."

Berdasarkan pemaparan di atas, (telah jelaslah) bahwa seseorang boleh menunda mandi junub atau mandi suci (dari haid), hingga fajar terbit (masuk waktu subuh) pada bulan Ramadan.

Namun, kami ingatkan bahwa seseorang tidak boleh menunda mandi (mandi junub ataupun mandi suci) hingga matahari terbit. Karena, dia akan melewatkan salat subuh.

Khairuddin Tahmid
Ketua MUI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved