Sembilan Hari Cuti Bersama Sudah Cukup Bagi PNS
"Kita kan sudah dikasih libur maka wajar tidak boleh menambah lagi sehingga kita harus konsekuen dalam rangka meningkatkan produktivitas,"
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Kadisnaker Bandar Lampung Saad Asnawi
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lamanya waktu cuti bersama lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama sembilan hari yakni mulai tanggal 2 - 9 Juli 2016 dirasa sudah cukup.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kadisnaker Kota Bandar Lampung, Saad Asnawi saat diwawancara, Selasa (28/6).
"Ya sudah cukup lah cuti besama itu. Kita kan sudah dikasih libur maka wajar tidak boleh menambah lagi sehingga kita harus konsekuen dalam rangka meningkatkan produktivitas," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat edaran terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cuti lebaran. (eka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/saad-asnawi_20160602_211803.jpg)